ASA Resmi Tercatat Hak Cipta DJKI: Nomor Pencatatan 001565205 dan Nomor Permohonan EC002026209170, Perkuat Inovasi Digital Akreditasi Jurnal Ilmiah
PASURUAN – Inovasi digital dalam pengelolaan jurnal ilmiah Indonesia kembali mencatatkan capaian penting. Aplikasi ASA: Sistem Simulasi Akreditasi Jurnal Ilmiah Berbasis Web resmi memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, pada 25 Oktober 2026.
Pencatatan tersebut tertuang dalam Surat Pencatatan Ciptaan Nomor 001565205, dengan Nomor Permohonan EC002026209170. Dalam dokumen resmi tersebut, ASA tercatat sebagai ciptaan jenis Program Komputer yang pertama kali diumumkan pada 14 Oktober 2026 di Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Capaian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pengembangan ASA sebagai perangkat lunak berbasis web yang dirancang untuk membantu pengelola jurnal melakukan pemeriksaan kesiapan, evaluasi mandiri, simulasi penilaian, serta penyusunan rekomendasi perbaikan tata kelola jurnal ilmiah.
ASA Resmi Tercatat sebagai Program Komputer
Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia mencantumkan judul resmi karya ASA: Sistem Simulasi Akreditasi Jurnal Ilmiah Berbasis Web. Pencatatan tersebut diterbitkan melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik atas nama Menteri Hukum oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Hermansyah Siregar, S.H., M.H.
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Judul Ciptaan | ASA: Sistem Simulasi Akreditasi Jurnal Ilmiah Berbasis Web |
| Jenis Ciptaan | Program Komputer |
| Nomor Permohonan | EC002026209170 |
| Nomor Pencatatan | 001565205 |
| Tanggal Permohonan | 25 Oktober 2026 |
| Tanggal Pengumuman Pertama | 14 Oktober 2026 |
| Tempat Pengumuman | Kota Pasuruan, Jawa Timur |
| Jangka Waktu Pelindungan | 50 tahun sejak ciptaan pertama kali diumumkan, sesuai keterangan dalam Surat Pencatatan Ciptaan. |
| Instansi Penerbit | Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI |
Sumber: Surat Pencatatan Ciptaan Nomor 001565205, Kementerian Hukum Republik Indonesia, 25 Oktober 2026.
Tiga Pencipta dan Tiga Pemegang Hak Cipta
Berdasarkan lampiran resmi Surat Pencatatan Ciptaan, ASA memiliki tiga nama pencipta yang dicatatkan. Selain itu, terdapat tiga pihak pemegang hak cipta yang terdiri atas satu orang pribadi dan dua badan usaha.
Tiga Pencipta ASA
-
Rani Darmayanti
Kota Pasuruan, Jawa Timur
-
Fifi Khoirul Fitriyah
Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur
-
Muhammad Ainun Naim
Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Tiga Pemegang Hak Cipta
-
Rani Darmayanti
Kota Pasuruan, Jawa Timur
-
PT Brilliant Eduriset Global
Kota Pasuruan, Jawa Timur
-
PT Pro Panoramic Solution
Kota Surabaya, Jawa Timur
Pencantuman individu dan badan usaha sebagai pemegang hak cipta menunjukkan bahwa pencatatan kepemilikan karya ASA melibatkan beberapa pihak. Identitas tersebut tercantum dalam dokumen resmi sebagai bagian dari administrasi pencatatan ciptaan.
Pencipta merupakan pihak yang menghasilkan ciptaan, sedangkan pemegang hak cipta merupakan pihak yang memiliki hak sesuai ketentuan hukum dan dasar perolehan haknya.
Inovasi Digital untuk Evaluasi Jurnal Ilmiah
ASA dikembangkan untuk menjawab kebutuhan pengelola jurnal ilmiah terhadap instrumen evaluasi yang mudah diakses, terstruktur, dan dapat mendukung kegiatan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Melalui platform https://simulasi.arjunu.org , pengguna dapat melakukan pemeriksaan jurnal, mengelola identitas jurnal, memeriksa kelayakan, serta melaksanakan simulasi penilaian berdasarkan indikator yang tersedia.
Sistem ASA menggabungkan sejumlah komponen evaluasi dalam satu lingkungan aplikasi, sehingga proses pengumpulan data, pemeriksaan, dan pemantauan hasil simulasi dapat dilakukan secara lebih sistematis.
Fitur Utama Sistem ASA
1. Cek Jurnal Instan. Menyediakan pemeriksaan awal melalui alamat URL jurnal, termasuk aksesibilitas laman, keterbacaan metadata, serta indikator teknis yang dapat diperiksa otomatis.
2. Identitas Jurnal. Mengelola informasi dasar jurnal untuk kebutuhan pemeriksaan dan simulasi akreditasi.
3. Eligibility. Membantu mengevaluasi persyaratan kelayakan jurnal sebelum dilakukan simulasi penilaian lebih lanjut.
4. Tata Kelola. Memfasilitasi pemeriksaan komponen pengelolaan jurnal, kebijakan penerbitan, proses editorial, dan dokumentasi pengelolaan.
5. Evaluasi Mutu. Mendukung simulasi penilaian kualitas pengelolaan dan publikasi jurnal ilmiah.
6. Disinsentif. Membantu pengguna mengenali aspek yang berpotensi memengaruhi hasil penilaian berdasarkan mekanisme simulasi yang digunakan.
7. Dashboard dan Laporan. Menampilkan data jurnal, hasil evaluasi, perkembangan simulasi, dan rekomendasi perbaikan.
Mendukung Budaya Evaluasi Mandiri
Persiapan akreditasi jurnal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi saat pengajuan, tetapi juga dengan kesinambungan praktik tata kelola, penerbitan, serta pengendalian mutu.
Melalui ASA, pengelola jurnal dapat melakukan pemeriksaan kondisi jurnal secara bertahap, memantau indikator yang telah terpenuhi, serta mengidentifikasi kebutuhan perbaikan berdasarkan hasil simulasi.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu perguruan tinggi, lembaga penerbitan, dan pengelola jurnal dalam meningkatkan kesiapan menghadapi proses akreditasi nasional.
ASA sebagai Sarana Simulasi, Bukan Penetapan Akreditasi
ASA merupakan sistem simulasi dan evaluasi mandiri yang berfungsi sebagai sarana pendukung peningkatan mutu pengelolaan jurnal.
Hasil simulasi yang ditampilkan oleh aplikasi tidak merupakan keputusan resmi akreditasi. Penilaian dan penetapan status akreditasi jurnal ilmiah tetap mengikuti ketentuan serta mekanisme lembaga pemerintah yang berwenang.
Bukti Resmi Surat Pencatatan Ciptaan ASA
Surat Pencatatan Ciptaan ASA diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan Nomor Pencatatan 001565205.
Dokumen tersebut memuat identitas ciptaan, data pencipta dan pemegang hak cipta, tanggal pengumuman pertama, serta keterangan mengenai jangka waktu pelindungan.
Pencatatan hak cipta tersebut menjadi bukti awal kepemilikan berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam permohonan. Pencatatan bukan merupakan sertifikasi mutu teknis perangkat lunak ataupun penetapan akreditasi jurnal.
Memperkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual
Capaian pencatatan hak cipta ASA menunjukkan pentingnya dokumentasi hasil pengembangan teknologi sebagai bagian dari tata kelola kekayaan intelektual.
Perlindungan hak cipta atas program komputer berkaitan dengan karya perangkat lunak yang diwujudkan, bukan dengan pemberian hak eksklusif terhadap ketentuan akreditasi jurnal atau gagasan umum yang digunakan sebagai acuan.
Melalui pencatatan tersebut, para pihak yang tercatat memiliki dokumen administratif untuk mendukung pembuktian hak atas ciptaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arah Pengembangan ASA ke Depan
Ke depan, pengembangan ASA dapat diarahkan pada penyempurnaan pemeriksaan teknis, peningkatan pengalaman pengguna, penguatan visualisasi hasil evaluasi, serta pengembangan instrumen laporan yang lebih komprehensif.
Sistem ini juga memiliki potensi pemanfaatan untuk kegiatan pelatihan pengelola jurnal, pendampingan akreditasi, evaluasi internal penerbitan ilmiah, dan penguatan kapasitas pengelola jurnal pada institusi pendidikan tinggi.
Kehadiran ASA diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan literasi teknologi dan mutu pengelolaan jurnal ilmiah Indonesia.
Pencatatan resmi ASA sebagai Program Komputer dengan Nomor 001565205 menjadi salah satu tonggak pengembangan inovasi digital untuk mendukung peningkatan mutu pengelolaan jurnal ilmiah di Indonesia.
